JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melakukan relaksasi soal agensi di industri asuransi syariah. Sebab persoalan agensi dinilai sebagai salah satu ganjalan bagi unit usaha syariah (UUS) untuk melakukan spin off. Direktur IKNB Syariah OJK Mochammad Muchlasin bilang, regulator bakal menyiapkan POJK terkait hal tersebut. Salah satu poinnya adalah agen asuransi dari perusahaan yang masih berada dalam satu grup dapat memasarkan produk, baik konvensional maupun syariah setelah UUS melakukan spin off. Dalam undang-undang perasuransian, memang disebutkan seorang agen hanya boleh memasarkan produk dari satu entitas perusahaan. Nah selama masih berbentuk UUS, agen masih bisa menjual baik itu konvensional maupun syariah.
OJK bakal relaksasi agen asuransi syariah
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melakukan relaksasi soal agensi di industri asuransi syariah. Sebab persoalan agensi dinilai sebagai salah satu ganjalan bagi unit usaha syariah (UUS) untuk melakukan spin off. Direktur IKNB Syariah OJK Mochammad Muchlasin bilang, regulator bakal menyiapkan POJK terkait hal tersebut. Salah satu poinnya adalah agen asuransi dari perusahaan yang masih berada dalam satu grup dapat memasarkan produk, baik konvensional maupun syariah setelah UUS melakukan spin off. Dalam undang-undang perasuransian, memang disebutkan seorang agen hanya boleh memasarkan produk dari satu entitas perusahaan. Nah selama masih berbentuk UUS, agen masih bisa menjual baik itu konvensional maupun syariah.