OJK Bakal Revisi Aturan untuk Perketat Realisasi Penggunaan Dana IPO



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyempurnakan Peraturan OJK (POJK) 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dalam rangka pengetatan penggunaan dana Initial Public Offering (IPO). 

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK mengatakan pihaknya telah melakukan kajian tentang laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum untuk menyempurnakan peraturan yang ada. 

Di antaranya, penyempurnaan regulasi antara lain terkait keterbukaan informasi pada laporan realisasi penggunaan dana yang lebih rinci termasuk penggunaan dana di level entitas anak. 


Baca Juga: Berkaca dari BUKA, OJK dan BEI Mesti Tegas Awasi Realisasi Dana IPO

"Selain itu juga diatur keselarasan rincian penggunaan dana antara prospektus dengan realisasinya," jelas Inarno dalam jawaban tertulis, belum lama ini. 

Inarno bilang perbaikan regulasi juga akan dilakukan terkait prosedur perubahan penggunaan dana. Nantinya revisi peraturan turut menyesuaikan regulasi dari negara lain dan praktik di pasar modal Indonesia. 

Pasalnya, masih ada perusahaan tercatat alias emiten yang sepenuhnya belum menggunakan dana hasil penawaran umum. PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), misalnya, yang masih memiliki sisa dana IPO sebesar Rp 9,8 triliun per Juni 2024.

Rinciannya sekitar Rp 900 miliar sisa dana IPO tersebut ditempatkan pada deposito dan giro. Kemudian sisa dana Rp 8,9 triliun ditempatkan oleh Bukalapak pada obligasi pemerintah. 

Baca Juga: Bukalapak (BUKA) Kena Semprit OJK, Ini Penyebabnya

Berdasarkan prospektus Bukalapak saat IPO, 66% akan digunakan untuk modal kerja dan sisanya akan dipakai untuk modal kerja entitas anak. Namun rencana tersebut mengalami perubahan. 

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 23 Desember 2021 telah sepakat mengubah penggunaan dana hasil IPO senilai Rp 21,90 triliun untuk tiga hal utama. Pertama, sekitar 33% untuk modal kerja BUKA. 

Kemudian sekitar 34% untuk modal kerja entitas anak Lalu 33% dari dana IPO dipakai untuk pertumbuhan usaha BUKA dan/atau entitas anak, baik yang saat ini sudah ada atau yang akan ada. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi