KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan peraturan baru terkait
Innovative Credit Scoring (ICS) bagi lembaga jasa keuangan dan ditargetkan akan rilis akhir 2024. Aturan itu menjadikan riwayat pembayaran listrik sampai unggahan media sosial, bisa menjadi data alternatif dalam penilaian kelayakan kredit atau
credit scoring. Mengenai hal itu, sejumlah
fintech peer to peer (P2P) lending menilai adanya aturan ICS akan berdampak positif bagi industri dalam melakukan penilaian calon
borrower. Salah satunya disampaikan fintech P2P lending PT Akselerasi Usaha Indonesia.
Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan menilai Innovative
Credit Scoring yang menggunakan data alternatif sangat amat penting untuk kemajuan industri
fintech lending dalam melakukan penilaian calon
borrower. Baca Juga: NPF Paylater Multifinance Per September 2024 Naik, Ini Kata Bos Indodana "Hal itu karena
borrower yang ditargetkan
fintech lending sebagian besar tidak memiliki data-data selayaknya
borrower yang sudah bankable," ucapnya kepada Kontan, Senin (18/11). Ivan menerangkan apabila nantinya aturan ICS berlaku, tentu fintech lending tidak hanya menggunakan data alternatif saja untuk menilai calon borrower. Dia bilang fintech lending bisa memadukan data alternatif dengan data-data lainnya yang tersedia. "Dengan demikian, dari sisi risiko tetap bisa terjaga," kata Ivan. Berdasarkan situs resmi perusahaan, Akseleran mencatat TKB90 sebesar 99,78% per 18 November 2024. Fintech P2P lending PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) juga menilai adanya aturan ICS sebagai langkah yang positif.
Chief Risk & Sustainability Officer Amartha Aria Widyanto melihat aturan ICS yang dicanangkan OJK begitu penting dalam membangun dan memperkuat sistem skoring dengan memanfaatkan data alternatif. "Langkah itu dapat membantu menjangkau masyarakat
unbanked yang belum terlayani oleh sistem skoring konvensional," katanya kepada Kontan, Minggu (17/11). Selain itu, Aria bilang inisiatif OJK itu juga sebagai langkah positif untuk mendorong inklusi keuangan dan memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat. Sementara itu, fintech P2P lending 360Kredi juga menyebut adanya aturan tersebut justru berdampak positif bagi industri. CEO 360Kredi Kuseryansyah mengatakan aturan ICS akan memperluas cakupan penilaian calon peminjam. "Harusnya makin memperluas. Dengan
Innovative Credit Scoring, bisa menggunakan berbagai data relevan yang bisa dipakai untuk scoring," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (12/11). Kuseryansyah menyampaikan dasarnya dibutuhkan berbagai data untuk melakukan penilaian pada seseorang. Tak cuma data dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan non-SLIK, tentu dibutuhkan juga data alternatif lainnya. Dia bilang fintech lending yang merupakan platform pinjam-meminjam tentu akan makin senang kalau data yang tersedia untuk melakukan analisis
borrower makin banyak. Sebab, risiko dari melakukan penyaluran akan makin terukur, terkalkulasi, dan menjadi mudah untuk memutuskan. Kuseryansyah menerangkan saat ini fintech lending masih menggunakan data untuk
scoring yang bersumber dari
Fintech Data Center (FDC) atau hampir mirip dengan SLIK. Dalam FDC, fintech lending bisa mengetahui skor kredit seseorang. Sebelumnya, OJK menargetkan regulasi mengenai ICS atau Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) akan selesai disusun pada akhir 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan saat ini pihaknya tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) mengenai ICS dan sedang dala tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Sudah final. Kami maunya sebulan dari sekarang, paling lambat atau per akhir tahun ini," ujarnya, Senin (11/11). Adapun ICS adalah penggunaan data nonkeuangan, seperti data telekomunikasi, e-commerce, hingga media sosial, dalam penilaian kredit. ICS akan memanfaatkan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dan machine learning untuk mengolah data agar dapat memberikan penilaian kelayakan kredit dan pinjaman bagi kelompok unbanked dan underbanked secara lebih cepat, akurat, dan efisien.
Baca Juga: Begini Respons CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) Soal Kenaikan PPN 12% Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati