OJK bakal rilis POJK manajemen risiko, AAUI: Perlu ada harmonisasi aturan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) berharap semua peraturan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak tumpang tindih. Salah satunya, aturan terkait penerapan manajemen risiko di industri keuangan non-bank (IKNB). 

Direktur Eksekutif AAUI Dody Dalimunthe menyebut perlu ada harmoninasi antar peraturan. Hal ini akan memudahkan pelaksanaan aturan baik bagi pelaku usaha maupun pengawasan oleh regulator. 

Baca Juga: BPUI akan dapat suntikan modal Rp 20 triliun pada tahun 2021, ini tanggapan Jiwasraya

"Di antara terkait peran komisaris berbeda dengan direksi, di mana semuanya bertanggung jawab kepada pemegang saham. Dengan demikian pemegang saham juga akan nyaman untuk berinvestasi," kata Dody kepada Kontan.co.id, pekan lalu. 

Seperti diketahui, OJK tengah mempersiapkan beleid terbaru terkait penerapan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan non-bank. Aturan ini sudah memasuki tahap final dan diperkirakan segera terbit.

Menurut Dody, beleid tersebut untuk menyempurnakan aturan sebelumnya yakni POJK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Keuangan Non-Bank. 

"Dengan penambahan parameter risiko kredit, pasar, likuiditas, hukum, kepatuhan, dan reputasi. Beberapa parameter risiko adalah baru dan beberapa lainnya adalah redefinisi untuk menyempurnakan parameter di POJK 1/2015," terang Dody. 

Baca Juga: Akuisisi Jiwasraya Putra, Pefindo tegaskan peringkat idA+ untuk Taspen Life

Ia menilai aturan baru tersebut untuk  menyikapi perkembangan IKNB saat ini dan ke depan yang makin kompleks. Proses bisnis juga akan berubah seiring tuntutan zaman  untuk menjadi Industri yang lebih modern.  "Karena itulah semua komponen dalam perusahaan memiliki potensi risiko yang harus dikendalikan," ungkapnya. 

Dalam aturan tersebut, OJK membagi lima kategori tingkat risiko mulai dari peringkat satu 1 (rendah) hingga peringkat 5 (tinggi). Dari kategori ini nantinya OJK bisa menetapkan hingga menurunkan peringkat. 

Selain itu, regulator memasukkan poin - poin lebih detil terkait tanggung jawab pengawasan dari direksi serta dewan komisaris dalam manajemen risiko perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi