KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Besaran bunga pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending baru-baru ini menyita perhatian. Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan baru terkait bunga pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan, aturan baru tersebut kemungkinan akan terbit pada tahun ini. "Secepatnya. Diusahakan (tahun ini)," ucap dia, Rabu (12/10).
OJK Bakal Segera Terbitkan Aturan Baru Soal Bunga Pinjol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Besaran bunga pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending baru-baru ini menyita perhatian. Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan baru terkait bunga pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan, aturan baru tersebut kemungkinan akan terbit pada tahun ini. "Secepatnya. Diusahakan (tahun ini)," ucap dia, Rabu (12/10).