KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejadian pemblokiran rekening nasabah yang pasif atau dormant baru-baru ini telah memicu adanya aturan baru di industri perbankan. Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pembuatan aturan tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang, selama ini aturan terkait rekening dormant ini menjadi kebijakan internal tiap bank. Namun, ia kini menilai perlu adanya penyeragaman aturan terkait hal tersebut. Ia mengungkapkan pemicunya adalah ketika ada pemblokiran rekening dormant oleh PPATK dengan tujuan mencegah penggunaan untuk judi online. Sayangnya, pemblokiran tersebut justru memiliki sentimen negatif dari kalangan nasabah karena dilakukan tiba-tiba.
OJK Bakal Seragamkan Aturan Rekening Nasabah Pasif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejadian pemblokiran rekening nasabah yang pasif atau dormant baru-baru ini telah memicu adanya aturan baru di industri perbankan. Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pembuatan aturan tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang, selama ini aturan terkait rekening dormant ini menjadi kebijakan internal tiap bank. Namun, ia kini menilai perlu adanya penyeragaman aturan terkait hal tersebut. Ia mengungkapkan pemicunya adalah ketika ada pemblokiran rekening dormant oleh PPATK dengan tujuan mencegah penggunaan untuk judi online. Sayangnya, pemblokiran tersebut justru memiliki sentimen negatif dari kalangan nasabah karena dilakukan tiba-tiba.