KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peraturan terkait kenaikan batas minimal saham free float bisa selesai di tahun 2026 dan diberlakukan secara bertahap. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan penyesuaian aturan free float akan diberlakukan secepatnya mulai tahun 2026 melalui persiapan yang matang dan berjenjang. "Engga bisa langsung tinggi 30%, harus bertahap. Karena apa? Free float itu butuh pendanaan. Semakin tinggi free floatnya, semakin tinggi pendanaan yang harus disiapkan," kata Inarno di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (2/01/2026).
OJK Bakal Sesuaikan Batas Free Float Saham Secara Bertahap Mulai Tahun 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peraturan terkait kenaikan batas minimal saham free float bisa selesai di tahun 2026 dan diberlakukan secara bertahap. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan penyesuaian aturan free float akan diberlakukan secepatnya mulai tahun 2026 melalui persiapan yang matang dan berjenjang. "Engga bisa langsung tinggi 30%, harus bertahap. Karena apa? Free float itu butuh pendanaan. Semakin tinggi free floatnya, semakin tinggi pendanaan yang harus disiapkan," kata Inarno di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (2/01/2026).