KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menyetop operasi perusahaan pegadaian swasta yang tidak mendaftarkan izin usaha ke OJK sampai 29 Juli 2018. Maka dari itu pihaknya tidak segan melaporkan pegadaian tersebut kepada pihak yang berwajib yakni kepolisian, karena dianggap melanggar peraturan pemerintah. “Setelah batas waktu pendaftaran tersebut, OJK dapat pula berkoordinasi dengan pihak yang berwajib untuk membantu menghentikan kegiatan usaha pelaku pegadaian swasta yang tidak terdaftar dan berizin usaha dari OJK,” kata Anggar B. Nurani Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK kepada kontan.co.id, ketika dihubungi pekan lalu. Sebelum itu, OJK akan memberikan surat peringatan terlebih dulu kepada pegadaian tersebut. Oleh karenanya, diminta perusahaan pegadaian segera mengajukan pendaftaran izin usaha sebagai pelaku pegadaian swasta yang resmi atau terdaftar di OJK.
OJK bakal setop operasi perusahaan gadai yang tidak terdaftar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menyetop operasi perusahaan pegadaian swasta yang tidak mendaftarkan izin usaha ke OJK sampai 29 Juli 2018. Maka dari itu pihaknya tidak segan melaporkan pegadaian tersebut kepada pihak yang berwajib yakni kepolisian, karena dianggap melanggar peraturan pemerintah. “Setelah batas waktu pendaftaran tersebut, OJK dapat pula berkoordinasi dengan pihak yang berwajib untuk membantu menghentikan kegiatan usaha pelaku pegadaian swasta yang tidak terdaftar dan berizin usaha dari OJK,” kata Anggar B. Nurani Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK kepada kontan.co.id, ketika dihubungi pekan lalu. Sebelum itu, OJK akan memberikan surat peringatan terlebih dulu kepada pegadaian tersebut. Oleh karenanya, diminta perusahaan pegadaian segera mengajukan pendaftaran izin usaha sebagai pelaku pegadaian swasta yang resmi atau terdaftar di OJK.