KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal akan mengatur penghitungan dividen perbankan. Langkah ini dilakukan setelah beberapa waktu belakangan, dividen perbankan dinilai terlalu tinggi. Nah, nantinya, bakal ada cara penghitungan pemberian dividen yang diatur oleh otoritas. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, dengan aturan ini diharapkan bank tidak secara terus menerus menarik dividen yang besar. Sehingga, laba bisa dialokasikan untuk investasi di bidang lainnya, seperti infrastruktur maupun SDM. “Ini banyak terjadi di bank selama ini dan kita hindarkan. Itu tidak akan memperbaiki kinerja bank selanjutnya,” ujarnya kepada KONTAN Sabtu (5/8).
Baca Juga: Simak Jurus Perbankan Kerek Rasio Return on Equity pada Tahun Ini Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa dalam pemberian dividen itu bank seharusnya memiliki penghitungan, dimana setiap bank memiliki karakter masing-masing. Nantinya, Dian bilang akan ada rumusan-rumusan yang akan ditetapkan untuk perbankan. Ia juga berpendapat bahwa sejatinya ini juga terjadi pada industri perbankan di negara lain. Sehingga, ia menilai investor terutama investor asing sudah terbiasa dengan aturan tersebut. “Sehingga, mereka (investor) seharusnya akan memaklumi kalau misalkan otoritas ikut campur,” ujarnya Hanya saja, Dian belum mau banyak bercerita terkait aturan tersebut. Yang jelas, dia memastikan bahwa akan hitungan lebih jelas untuk setiap bank seperti apa yang harus dilakukan. Sebab, menurutnya jika tidak diatur, dividen yang besar itu bisa buruk kalau tidak dikalkulasikan dengan baik. Ia menambahkan bahwa rencana kebijakan tersebut sejalan dengan amanat UU No 4/2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Di mana, lembaga keuangan seperti perbankan perlu lebih kuat lagi. Sementara itu, Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta mengungkapkan bahwa selama ini dividen bank yang besar menjadi pemanis bagi pelaku investor. Di mana, banyak investor yang akhirnya melakukan akumulasi beli terhadap saham-saham perbankan ini. “Daya tarik saham bank ini karena faktor dividen yang tinggi,” ujar Nafan. Ia melihat sebaiknya keputusan terkait dividen tinggi yang diterapkan oleh bank-bank tersebut bisa dipertahankan. Sebab, ia melihat selama ini investor ini merupakan dividen hunter yang berujung pada mencermati harga-harga sahamnya. Meskipun, ia tak menampik ada juga beberapa investor yang melihat saham perbankan ini berdasarkan kinerja fundamentalnya. Menurutnya, yang paling terpenting bank ini masih bisa menumbuhkan kinerjanya, misal dari Net Interest Margin yang dimiliki. “Jadi lebih ke bank-bank KBMI 4 ya yang saat ini masih direkomendasikan,” ujar Nafan.
Baca Juga: Dividen BUMN 2023 Melampaui 2022 Direktur Keuangan BNI Novita Widya Anggraini bilang pihaknya sependapat dengan OJK untuk memprioritaskan kecukupan permodalan dalam mendukung ekspansi bisnis dan investasi seperti peningkatan kapabilitas digital.
Ia menjelaskan rasio pembayaran dividen untuk tahun buku 2022 telah meningkat menjadi 40%, dari sebelumnya sebesar 25%, dilakukan karena BNI mampu membukukan kinerja yang semakin solid sehingga ROE terus meningkat. Tak hanya itu, ia juga bilang meskipun rasio pembayaran dividen meningkat, BNI tetap mampu menggenjot investasi. Itu tercermin dari kenaikan budget belanja modal untuk tahun 2023 sebesar 46,6% secara tahunan. “Kami memiliki optimisme bahwa penguatan modal akan dapat terus terjadi secara organik,” ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi