JAKARTA. Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menuai polemik. Salah satunya terkait penarikan fee dari industri jasa keuangan yang nantinya di bawah pengawasan OJK. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rachmany mengungkapkan OJK akan menarik fee dari industri jasa keuangan sekitar 0,02%-0,03% dari dari dana kelolaan mereka. Nah, dengan angka yang menurut Fuad tidak besar, seharusnya tidak ada keberatan soal fee tersebut. Toh, selama ini otoritas tidak pernah menarik biaya pengawasan kepada industri jasa keuangan. "Jadi kalau industri komplain harus mengeluarkan duit, ya haruslah. Tapi jangan khawatir, nilainya kecil hanya 0,02%-0,03% dari dana phak ketiga. Yang jelas nggak sampai 1%," papar Fuad, Sabtu (3/7).
OJK Bakal Tarik Fee 3% dari Dana Kelolaan
JAKARTA. Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menuai polemik. Salah satunya terkait penarikan fee dari industri jasa keuangan yang nantinya di bawah pengawasan OJK. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rachmany mengungkapkan OJK akan menarik fee dari industri jasa keuangan sekitar 0,02%-0,03% dari dari dana kelolaan mereka. Nah, dengan angka yang menurut Fuad tidak besar, seharusnya tidak ada keberatan soal fee tersebut. Toh, selama ini otoritas tidak pernah menarik biaya pengawasan kepada industri jasa keuangan. "Jadi kalau industri komplain harus mengeluarkan duit, ya haruslah. Tapi jangan khawatir, nilainya kecil hanya 0,02%-0,03% dari dana phak ketiga. Yang jelas nggak sampai 1%," papar Fuad, Sabtu (3/7).