OJK bakal tegur asuransi dengan RBC dibawah 120%



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pihaknya akan menegur perusahaan asuransi yang memiliki rasio kecukupan modal atawa Risk Based Capital (RBC) dibawah 120%. Teguran tersebut akan tertuang dalam surat peringatan yang dilayangkan wasit industri keuangan itu kepada pelaku usaha perasuransian. Yusman, Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, RBC adalah cerminan modal yang harus disiapkan pelaku usaha untuk menutup risiko-risiko keuangan, seperti risiko kurs, aset, serta liability. "Kalau ada yang RBC-nya hingga 55%, pasti mereka akan dapat surat peringatan," ujarnya, akhir pekan ini. Sebelumnya, kabar berhembus, RBC Asuransi Tri Pakarta berada pada level 55,07%. Padahal, sejatinya, OJK mensyaratkan, RBC perusahaan asuransi harus di atas 120%. Ini sesuai dengan pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. "Saya tidak tahu, tetapi mungkin ya salah satunya bisa karena nilai efek turun, nilai aset juga turun. Penurunan efek membuat nilai back up otomatis berkurang. Selain itu, nilai liability yang tidak sesuai, bila ada kewajiban dalam bentuk dollar AS jika ditukar ke rupiah kan langsung jumlahnya naik. Tetapi, saya tidak tahu penyebabnya, tanya ke pengawas saja," terang dia. Yusman menyarankan, agar perusahaan asuransi yang rasio kecukupan modalnya mepet segera diberi suntikan modal. "Kalau ada tambahan modal untuk mendongkrak RBC sebelum Surat Peringatan kami datang, lebih bagus. Berapa tambahannya, ya bergantung sebesar apa risikonya yang ditanggung perusahaan asuransi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan