OJK Bakal Terbitkan Aturan Batasan Bunga Pinjol, Ini Kata Modalku



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan baru terkait batasan bunga pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending.

Terkait hal itu, fintech P2P lending Modalku menegaskan, akan mengikuti aturan yang akan diterbitkan nantinya.

Country Head Indonesia Modalku Arthur Adisusanto mengatakan, Modalku akan berupaya untuk mengikuti standar yang ditetapkan oleh regulator maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).


"Penentuan tingkat bunga itu diharapkan bisa memperhatikan kebutuhan setiap pemangku kepentingan, tidak hanya penerima dana, tetapi juga pemberi dana," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Kamis (12/10)

Dengan demikian, dia menyebut hal itu akan meningkatkan ketertarikan dalam pendanaan di platform pendanaan digital tetap terjaga dengan tingkat bunga yang menarik, serta penyelenggara agar dapat terus bersaing secara sehat.

Baca Juga: OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru Batasan Bunga Pinjol, Maucash Siap Ikuti

Arthur mengatakan akan terus memantau perkembangan aturan baru terkait penyesuaian bunga pinjol.

Sebagai informasi, Modalku yang berfokus pada pendanaan produktif memberlakukan bunga mulai dari 1% flat per bulan sampai dengan 3% flat per bulan atau setara dengan 0,03% flat per hari sampai dengan 0,1% flat per hari.

Adapun besarannya masih di bawah batas minimum yang ditetapkan AFPI sebesar 0,4% per hari. Adapun tingkat bunga tersebut menyesuaikan dengan produk serta profil risiko calon penerima dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari