KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggunaan platform Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater di industri multifinance atau perusahaan pembiayaan belum dibatasi saat ini. Atas dasar itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera menerbitkan ketentuan turunan dari Peraturan OJK (POJK) 32 Tahun 2025 tentang BNPL. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, salah satu ketentuan yang akan tertuang dalam aturan turunan tersebut adalah pembatasan penggunaan platform BNPL. "Mengatur perusahaan pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (7/5/2026).
OJK Bakal Terbitkan Ketentuan Pembatasan Penggunaan Platform BNPL
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggunaan platform Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater di industri multifinance atau perusahaan pembiayaan belum dibatasi saat ini. Atas dasar itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera menerbitkan ketentuan turunan dari Peraturan OJK (POJK) 32 Tahun 2025 tentang BNPL. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, salah satu ketentuan yang akan tertuang dalam aturan turunan tersebut adalah pembatasan penggunaan platform BNPL. "Mengatur perusahaan pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (7/5/2026).
TAG: