OJK Bakal Terbitkan Ketentuan Pembatasan Penggunaan Platform BNPL



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggunaan platform Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater di industri multifinance atau perusahaan pembiayaan belum dibatasi saat ini. Atas dasar itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera menerbitkan ketentuan turunan dari Peraturan OJK (POJK) 32 Tahun 2025 tentang BNPL. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, salah satu ketentuan yang akan tertuang dalam aturan turunan tersebut adalah pembatasan penggunaan platform BNPL.

"Mengatur perusahaan pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (7/5/2026).


Baca Juga: Sun Life Lakukan Pemisahan UUS dengan Cara Mendirikan Perusahaan Baru

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan kepemilikan multiakun BNPL tentu dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi terhadap risiko gagal bayar, khususnya apabila total kewajiban telah melampaui kemampuan bayar debitur.

Oleh karena itu, dia bilang perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan BNPL didorong untuk meningkatkan kualitas penilaian kredit, termasuk melakukan asesmen kemampuan bayar debitur.

Terkait kinerja, OJK mencatat, penyaluran pembiayaan BNPL atau paylater multifinance sebesar Rp 12,81 triliun per Februari 2026. Nilainya tumbuh 55,85% secara Year on Year (YoY).

Jika dilihat pertumbuhan pembiayaan BNPL per Maret 2026 tercatat menguat, jika dibandingkan posisi per Februari 2026. Adapun pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 53,53% YoY, dengan nilai Rp 12,59 triliun per Februari 2026.

Agusman menyampaikan pertumbuhan kinerja BNPL perusahaan pembiayaan yang menguat tak terlepas dari meningkatnya permintaan pembiayaan oleh masyarakat.

"Pertumbuhan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan pembiayaan masyarakat, termasuk saat momentum Ramadan dan Lebaran," katanya.

Sementara itu, Agusman menyampaikan angka Non Performing Financing (NPF) gross BNPL perusahaan pembiayaan tercatat masih terjaga. Dia menyebut NPF gross BNPL perusahaan pembiayaan per Maret 2026 sebesar 2,51%, atau angkanya membaik dari posisi per Januari 2026 yang sebesar 2,79%. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: