KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian gencar melakukan sosialisasi dengan pelaku financial technology (fintech) mengenai rencana menerbitkan surat edaran pedoman kontrak pinjam meminjam. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, sejatinya surat edaran ini memang akan sesegara mungkin diterbitkan. Tentunya, realisasi ini akan sejalan dengan seberapa cepat para pelaku fintech untuk merespon baik diskusi tersebut. Secara umum, menurut Hendrikus, setiap penyelenggara fintech peer to peer lending di tanah air sudah memiliki teknologi Electronic Know Your Customer (KYC) yang sederhana. Namun demikian, perlu dipahami bahwa sesuai dengan ketentuan yang ada, maka seluruh pengguna platform fintech lending harus merupakan nasabah perbankan, sebab seluruh aktifitas fintech lending Indonesia diwajibkan berada dalam sistem perbankan nasional. "Kami akan sesegera mungkin terbitkan, sejauh ini kami sudah diskusikan dengan pelaku," kata Hendrikus di Jakarta, Junat (15/9). Lebih lanjut, tujuan terbitkan surat edaran ini sebetulnya agar memastikan semua pelaku fintech dalam mengatur risikonya memiliki standar minimal yang seragam. Dengan begitu, ini akan mempermudah regulator dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja fintech. Untuk merealisasikan proses KYC ini, pelaku fintech tak perlu mempersiapkan infrastrukturnya. Hanya saja, menurut Hendrikus proses ini akan berkolaborasi dengan startup yang telah terhubung dengan pelaku fintech. "Tidak usah bangun engine KYCnya tapi berkolaborasi, nah ini yang kami maksud ekosistem saling terhubung," ungkap Hendrikus. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
OJK bakal terbitkan pedoman transaksi fintech
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian gencar melakukan sosialisasi dengan pelaku financial technology (fintech) mengenai rencana menerbitkan surat edaran pedoman kontrak pinjam meminjam. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, sejatinya surat edaran ini memang akan sesegara mungkin diterbitkan. Tentunya, realisasi ini akan sejalan dengan seberapa cepat para pelaku fintech untuk merespon baik diskusi tersebut. Secara umum, menurut Hendrikus, setiap penyelenggara fintech peer to peer lending di tanah air sudah memiliki teknologi Electronic Know Your Customer (KYC) yang sederhana. Namun demikian, perlu dipahami bahwa sesuai dengan ketentuan yang ada, maka seluruh pengguna platform fintech lending harus merupakan nasabah perbankan, sebab seluruh aktifitas fintech lending Indonesia diwajibkan berada dalam sistem perbankan nasional. "Kami akan sesegera mungkin terbitkan, sejauh ini kami sudah diskusikan dengan pelaku," kata Hendrikus di Jakarta, Junat (15/9). Lebih lanjut, tujuan terbitkan surat edaran ini sebetulnya agar memastikan semua pelaku fintech dalam mengatur risikonya memiliki standar minimal yang seragam. Dengan begitu, ini akan mempermudah regulator dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja fintech. Untuk merealisasikan proses KYC ini, pelaku fintech tak perlu mempersiapkan infrastrukturnya. Hanya saja, menurut Hendrikus proses ini akan berkolaborasi dengan startup yang telah terhubung dengan pelaku fintech. "Tidak usah bangun engine KYCnya tapi berkolaborasi, nah ini yang kami maksud ekosistem saling terhubung," ungkap Hendrikus. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News