KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal kembali mengeluarkan beleid baru untuk industri perbankan. Dalam hal ini, aturan baru tersebut akan mengatur tentang layanan digital perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang bahwa rancangan aturan terbaru ini untuk menyempurnakan POJK No 12/2018. Ditambah, ini menjadi salah satu upaya OJK untuk transformasi digital perbankan. Tak hanya itu, Dian juga bilang beleid ini sebagai tindak lanjut dari pemenuhan amanat UU No 4 Tahun 2023, khususnya terkait bank umum dapat memanfaatkan teknologi informasi.
OJK Bakal Terbitkan POJK Terkait Layanan Digital Perbankan, Ini Rancangannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal kembali mengeluarkan beleid baru untuk industri perbankan. Dalam hal ini, aturan baru tersebut akan mengatur tentang layanan digital perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang bahwa rancangan aturan terbaru ini untuk menyempurnakan POJK No 12/2018. Ditambah, ini menjadi salah satu upaya OJK untuk transformasi digital perbankan. Tak hanya itu, Dian juga bilang beleid ini sebagai tindak lanjut dari pemenuhan amanat UU No 4 Tahun 2023, khususnya terkait bank umum dapat memanfaatkan teknologi informasi.