KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait Lembaga Keuangan Mikro. POJK itu sebagai tindak lanjut telah diterbitkannya Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK Bakal Terbitkan POJK Terkait Lembaga Keuangan Mikro, Ini Hal yang Diatur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait Lembaga Keuangan Mikro. POJK itu sebagai tindak lanjut telah diterbitkannya Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).