KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait Lembaga Keuangan Mikro. POJK itu sebagai tindak lanjut telah diterbitkannya Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan akan ada sejumlah poin aturan yang tertuang dalam POJK terkait LKM.
OJK Bakal Terbitkan POJK Terkait Lembaga Keuangan Mikro, Ini Hal yang Diatur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait Lembaga Keuangan Mikro. POJK itu sebagai tindak lanjut telah diterbitkannya Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan akan ada sejumlah poin aturan yang tertuang dalam POJK terkait LKM.
TAG: