OJK Bakal Terbitkan POJK Terkait Lembaga Keuangan Mikro, Ini Hal yang Diatur



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait Lembaga Keuangan Mikro.

POJK itu sebagai tindak lanjut telah diterbitkannya Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan akan ada sejumlah poin aturan yang tertuang dalam POJK terkait LKM.


"Salah satunya, yakni akan mengatur pengelompokan skala usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu," ucapnya dalam peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 di Westin Hotel, Jakarta Selatan, Senin (25/11).

Baca Juga: Ini 4 Pilar Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028

Selain itu, Agusman menyampaikan POJK itu juga akan tertuang aturan mengenai penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman. Ditambah adanya pengaturan mengenai tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu.

Berdasarkan data per Agustus 2024, Agusman menyampaikan terdapat 253 LKM di seluruh Indonesia.

Secara rinci, 174 LKM merupakan konvensional, serta 79 LKM merupakan syariah. Adapun aset industri LKM menunjukkan pertumbuhan 9,73% secara Year on Year (YoY) menjadi Rp 1,64 triliun.

Sementara itu, penyaluran pembiayaan mencapai Rp 1,03 triliun per Agustus 2024.

Selanjutnya: Harga Pangan Banten: Harga Ikan, Daging, dan Cabai Naik, Senin (25/11)

Menarik Dibaca: Teh Apa yang Bagus untuk Menurunkan Kadar Gula Darah? Ini Pilihannya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari