KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan tindakan berupa pengawasan atau supervisory action kepada 37 manajer investasi (MI). Dari 37 MI tersebut, 13 manajer investasi diantaranya terjerat kasus korupsi Jiwasraya. Kontan.co.id, Selasa (25/10) melaporkan, 13 MI itu didakwakan terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya yang berada di reksadana yang mereka miliki. Adapun, tindakan yang dilakukan oleh OJK yaitu memberikan pembinaan apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran. Setelah dilakukan pembinaan, maka akan dilanjutkan dengan penegakan hukum apabila mereka terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah berlaku.
OJK Bakal Tindak Manajer Investasi (MI) yang Melakukan Pelanggaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan tindakan berupa pengawasan atau supervisory action kepada 37 manajer investasi (MI). Dari 37 MI tersebut, 13 manajer investasi diantaranya terjerat kasus korupsi Jiwasraya. Kontan.co.id, Selasa (25/10) melaporkan, 13 MI itu didakwakan terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya yang berada di reksadana yang mereka miliki. Adapun, tindakan yang dilakukan oleh OJK yaitu memberikan pembinaan apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran. Setelah dilakukan pembinaan, maka akan dilanjutkan dengan penegakan hukum apabila mereka terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah berlaku.