OJK bakal ubah pengelompokan bank, bank papan atas minimum bermodal Rp 70 triliun



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok rancangan peraturan terkait bank umum. Salah satu poin yang krusial adalah pengelompokan bank yang semula berkonsep entitas mandiri: bank umum kegiatan usaha (BUKU), akan diubah menjadi kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI).

Dalam draf beleid tersebut dinyatakan ada empat kelompok KBMI. KBMI 1 yaitu dengan modal inti minimum Rp 6 triliun, KBMI 2 bermodal inti Rp 6-14 triliun, KBMI 3 modal intinya Rp 14-70 trliun, KBMI 4 bermodal di atas Rp 70 triliun.

Adapun dengan skema BUKU sebelumnya ditentukan BUKU 1 minimum modal inti di bawah Rp 1 triliun, BUKU 2 di berodal inti Rp 1-5 triliun, kemudian BUKU 3 punya modal inti Rp 5-30 triliun, dan BUKU 4 bermodal inti di atas Rp 3 triliun.


Baca Juga: Restrukturisasi kredit terimbas pandemi diyakini terkendali, ini penyebabnya

“Ketentuan OJK yang mengacu modal inti yang dimiliki berdasarkan kategori BUKU dinyatakan disesuaikan berdasarkan kategori KBMI sebagaimana ketentuan KBMI dalam peraturan OJK ini,” tulis calon beleid ini.

Selain meningkatkan nilai modal inti sebagai dasar pengelompokan bank, beleid tersebut juga mengatur peningkatan minimum modal disetor untuk pendirian bank di tanah air sebesar Rp 10 triliun.

Nilai ini jauh lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PBI 11/2009 tentang Bank Umum yaitu sebesar Rp 3 triliun.

Selanjutnya: Deposito masih diminati walau bunganya turun, ini alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli