JAKARTA. Industri perbankan akan mendapat diskon alokasi modal inti yang cukup signifikan untuk pendirian kantor cabang jika mampu menurunkan Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO). "Jika BOPO turun ke level tertentu dapat diskon juga besar, turunnya lebih besar lagi dapat diskon lebh besar lagi. Pelonggaran syarat pendirian kantor cabang itu mencapai 40-50 persen," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di Jakarta, Jumat. Sesuai Peraturan OJK (P-OJK) tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank, perbankan tidak dapat melakukan pembukaan jaringan kantor yang baru apabila alokasi modal inti tidak cukup.
Syarat modal inti tersebut yang akan dikurangi OJK, sesuai dosis penurunan BOPO yang berhasil dilakukan perbankan. Selain BOPO yang menjadi patokan pemberian insentif ini, Muliaman juga akan melihat penuruanan rasio margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) bank. Namun, Muliaman masih enggan membeberkan berapa rentang NIM yang ingin dicapai regulator untuk mendorong efisiensi perbankan. Muliaman mengatakan, insentif ini akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) dan dikeluarkan pertengahan April 2016 ini, setelah meleset dari rencana awal pada akhir Maret 2016. Selain diskon modal untuk pendirian kantor cabang, paket insentif itu juga akan membidik kemudahan bagi perbankan dalam mengeluarkan produk baru.