OJK: Bank-bank besar telah mengajukan lisensi bank digital



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui beberapa bank kelas kakap telah mengajukan izin menggarap bank digital di dalam negeri. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK  Heru Kristiyana mengatakan, saat ini terdapat 107 bank umum termasuk bank syariah.

"Sebetulnya sudah banyak yang mengajukan, karena melayani secara digital itu telah menjadi keharusan. Kalau bank tidak siap maka akan ditinggalkan oleh nasabah," ujar Heru secara virtual pada Kamis (8/4).

Lanjut Heru, dari 107 bank umum, OJK melihat bank-bank besar telah mentransformasi diri agar bisa memberikan layanan digital. Ada juga beberapa bank kelas menengah-kecil yang sudah meminta izin untuk berikan layanan digital.


Baca Juga: OJK: Bank digital bisa berikan suku bunga kredit lebih murah

"Kalau kita sebut itu ada Bank Jago, Bank Digital BCA, Bank Net Syariah. Saya kira, dengan kemampuan mereka sudah menyadari bahwa mereka harus beralih ke digital, saya gembira. Artinya bank kita akan beri layanan semakin efisien dan pelayanan lebih baik," kata Heru.

Ia menilai, bila bank-bank besar di Indonesia telah memberikan layanan bank digital, maka pangsa pasar perbakan di Indoensia telah tercukupi. Apalagi, Heru melihat, semua perbankan Indonesia telah memiliki visi untuk memberikan layanan digital.

OJK menyatakan bank yang telah melakukan tranfromasi digital telah boleh memberikan layanan kepada nasabah. Namun, regulator akan segera merilis POJK terkait bank umum guna mempertegas tata kelola, keamanan bank digital.

"Nanti akan kita pertegas, bagi bank baru yang hendak melayani bank digital maka akan ada aturan yang lebih tegas untuk lindungi keamanan nasabah maupun bank itu sendiri. Agar bisa memberikan layanan bank digital yang lebih baik," imbuh Heru.

Selanjutnya: Begini bocoran strategi Bank BCA Digital yang bakal dirilis pada pertengahan tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat