KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui beberapa bank kelas kakap telah mengajukan izin menggarap bank digital di dalam negeri. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, saat ini terdapat 107 bank umum termasuk bank syariah. "Sebetulnya sudah banyak yang mengajukan, karena melayani secara digital itu telah menjadi keharusan. Kalau bank tidak siap maka akan ditinggalkan oleh nasabah," ujar Heru secara virtual pada Kamis (8/4). Lanjut Heru, dari 107 bank umum, OJK melihat bank-bank besar telah mentransformasi diri agar bisa memberikan layanan digital. Ada juga beberapa bank kelas menengah-kecil yang sudah meminta izin untuk berikan layanan digital.
OJK: Bank-bank besar telah mengajukan lisensi bank digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui beberapa bank kelas kakap telah mengajukan izin menggarap bank digital di dalam negeri. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, saat ini terdapat 107 bank umum termasuk bank syariah. "Sebetulnya sudah banyak yang mengajukan, karena melayani secara digital itu telah menjadi keharusan. Kalau bank tidak siap maka akan ditinggalkan oleh nasabah," ujar Heru secara virtual pada Kamis (8/4). Lanjut Heru, dari 107 bank umum, OJK melihat bank-bank besar telah mentransformasi diri agar bisa memberikan layanan digital. Ada juga beberapa bank kelas menengah-kecil yang sudah meminta izin untuk berikan layanan digital.