KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun ini baru ada dua bank dari kelompok Bank Umum Kegiataan Usaha (BUKU) I yang berhasil naik kelas dan satu bank dalam proses menunggu pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan POJK no 12/POJK.03/2020, modal inti minimum bank umum akan jadi Rp 3 triliun paling lambat pada 22 Desember 2022. Batasan modal itu harus dipenuhi secara bertahap dimana tahun ini minimal Rp 1 triliun dan tahun 2021 minimum Rp 2 triliun. Baca Juga: Hingga akhir tahun, OJK prediksikan kredit akan tumbuh 3%-4%
OJK: Bank BUKU I sudah berencana penuhi aturan modal inti minimum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun ini baru ada dua bank dari kelompok Bank Umum Kegiataan Usaha (BUKU) I yang berhasil naik kelas dan satu bank dalam proses menunggu pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan POJK no 12/POJK.03/2020, modal inti minimum bank umum akan jadi Rp 3 triliun paling lambat pada 22 Desember 2022. Batasan modal itu harus dipenuhi secara bertahap dimana tahun ini minimal Rp 1 triliun dan tahun 2021 minimum Rp 2 triliun. Baca Juga: Hingga akhir tahun, OJK prediksikan kredit akan tumbuh 3%-4%