OJK: Bank kategori D-SIB harus memiliki CAR 17%



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada bank-bank berkategori bank berdampak sistemik alias D-SIB untuk memperkuat modal karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (RUU) JPSK akan segera tuntas. Nah, pada RUU JPSK akan menetapkan bank kategori D-SIB.

Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tampubolon mengatakan, bank-bank sendiri sudah mempersiapkan diri untuk memperkuat modal sebelum DPR RI mengesahkan RUU JPSK. Misalnya, kelompok bank BUKU 4 sudah memiliki modal tinggi atau di atas rata-rata aturan permodalan yang berlaku.

“Minimal bank yang berkategori D-SIB harus memiliki rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) sebesar 16%-17%,” kata Nelson, di Gedung DPR RI, Senin (7/3). Lanjutnya, rasio modal tersebut untuk berjaga-jaga dalam menghadapi kondisi sistemik perbankan di masa yang akan datang.


Berdasarkan data OJK, bank BUKU 4 memiliki rasio CAR sebesar 19,26% per Desember 2015 atau naik 208 bps dibandingkan posisi 17,18% per Desember 2014. Kenaikan CAR karena modal naik 29,7% menjadi Rp 379,76 triliun dan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) naik 10,58% menjadi Rp 1.881 triliun.

Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk BRI Haru Koesmahargyo menyampaikan, pihaknya sebagai bank besar terus meningkatkan rasio permodalan. BRI akan menjaga rasio modal minimal 16% per tahun. “Jadi, rasio modal BRI sudah di atas minimum permodala,” kata Haru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News