JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada bank-bank berkategori bank berdampak sistemik alias D-SIB untuk memperkuat modal karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (RUU) JPSK akan segera tuntas. Nah, pada RUU JPSK akan menetapkan bank kategori D-SIB. Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tampubolon mengatakan, bank-bank sendiri sudah mempersiapkan diri untuk memperkuat modal sebelum DPR RI mengesahkan RUU JPSK. Misalnya, kelompok bank BUKU 4 sudah memiliki modal tinggi atau di atas rata-rata aturan permodalan yang berlaku. “Minimal bank yang berkategori D-SIB harus memiliki rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) sebesar 16%-17%,” kata Nelson, di Gedung DPR RI, Senin (7/3). Lanjutnya, rasio modal tersebut untuk berjaga-jaga dalam menghadapi kondisi sistemik perbankan di masa yang akan datang.
OJK: Bank kategori D-SIB harus memiliki CAR 17%
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada bank-bank berkategori bank berdampak sistemik alias D-SIB untuk memperkuat modal karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (RUU) JPSK akan segera tuntas. Nah, pada RUU JPSK akan menetapkan bank kategori D-SIB. Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tampubolon mengatakan, bank-bank sendiri sudah mempersiapkan diri untuk memperkuat modal sebelum DPR RI mengesahkan RUU JPSK. Misalnya, kelompok bank BUKU 4 sudah memiliki modal tinggi atau di atas rata-rata aturan permodalan yang berlaku. “Minimal bank yang berkategori D-SIB harus memiliki rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) sebesar 16%-17%,” kata Nelson, di Gedung DPR RI, Senin (7/3). Lanjutnya, rasio modal tersebut untuk berjaga-jaga dalam menghadapi kondisi sistemik perbankan di masa yang akan datang.