JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau perkembangan perbankan dalam menyalurkan kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Setidaknya bank-bank harus memiliki porsi kredit UKM minimal 10% terhadap portofolio kredit tahun 2016 dari aturan kewajiban porsi kredit UMKM sebesar 20% terhadap total kredit pada akhir tahun 2018. Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tampubolon mengatakan, ada beberapa individual bank belum memenuhi target. "Namun, secara umum, perbankan telah memenuhi ketentuan porsi kredit UMKM sebesar 10%," katanya usai RDP tentang RUU Tax Amnesty di Komisi XI, Senin (25/4). Per Februari 2016, secara umum, penyaluran kredit UMKM sudah 18% atau setara Rp 728,97 triliun dari total kredit Rp 3.998.09 triliun.
OJK: Bank mulai penuhi porsi kredit UMKM
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau perkembangan perbankan dalam menyalurkan kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Setidaknya bank-bank harus memiliki porsi kredit UKM minimal 10% terhadap portofolio kredit tahun 2016 dari aturan kewajiban porsi kredit UMKM sebesar 20% terhadap total kredit pada akhir tahun 2018. Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tampubolon mengatakan, ada beberapa individual bank belum memenuhi target. "Namun, secara umum, perbankan telah memenuhi ketentuan porsi kredit UMKM sebesar 10%," katanya usai RDP tentang RUU Tax Amnesty di Komisi XI, Senin (25/4). Per Februari 2016, secara umum, penyaluran kredit UMKM sudah 18% atau setara Rp 728,97 triliun dari total kredit Rp 3.998.09 triliun.