KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan yang mewajibkan bank sistemik untuk segera memupuk modal baru atau capital surcharge. Hal ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2018 tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge yang mulai berlaku pada 26 Maret 2018. Kewajiban ini didasarkan pada karakteristik bank sistemik yang secara aset, modal, luas jaringan atau kompleksitas dan keterkaitan dengan sektor keuangan lain yang dapat menyebabkan kegagalan bank tersebut atau sektor jasa keuangan lain. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan, dalam aturan tersebut ada beberapa bank sistemik domestik yang telah diminta OJK untuk membuat capital surcharge terhadap tier 1.
OJK: Bank sistemik punya CAR besar, aturan capital surcharge tak jadi masalah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan yang mewajibkan bank sistemik untuk segera memupuk modal baru atau capital surcharge. Hal ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2018 tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge yang mulai berlaku pada 26 Maret 2018. Kewajiban ini didasarkan pada karakteristik bank sistemik yang secara aset, modal, luas jaringan atau kompleksitas dan keterkaitan dengan sektor keuangan lain yang dapat menyebabkan kegagalan bank tersebut atau sektor jasa keuangan lain. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan, dalam aturan tersebut ada beberapa bank sistemik domestik yang telah diminta OJK untuk membuat capital surcharge terhadap tier 1.