KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, perbankan sudah mengantisipasi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai rasio pendanaan stabil bersih alias net stable funding ratio (NSFR). Aturan ini tertuang dalam POJK No 50/POJK.03/2017. NSFR mensyaratkan bank utk memiliki sumber pendanaan stabil minimal 100% terhadap aset dan rekening administratif yang perlu didanai oleh pendanaan stabil. Pendanaan stabil bisa diperoleh melalui core funding maupun funding non konvensional jangka panjang. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Boedi Armanto menyebut, penerapan aturan NSFR tidak ada masalah. "Karena sosialisasi sudah berkali-kali dilakukan oleh regulator," kata Boedi kepada Kontan.co.id, Senin (2/4).
OJK: Bank sudah antisipasi aturan NSFR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, perbankan sudah mengantisipasi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai rasio pendanaan stabil bersih alias net stable funding ratio (NSFR). Aturan ini tertuang dalam POJK No 50/POJK.03/2017. NSFR mensyaratkan bank utk memiliki sumber pendanaan stabil minimal 100% terhadap aset dan rekening administratif yang perlu didanai oleh pendanaan stabil. Pendanaan stabil bisa diperoleh melalui core funding maupun funding non konvensional jangka panjang. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Boedi Armanto menyebut, penerapan aturan NSFR tidak ada masalah. "Karena sosialisasi sudah berkali-kali dilakukan oleh regulator," kata Boedi kepada Kontan.co.id, Senin (2/4).