KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah telah melarang Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menunaikan kewajiban dalam membayar klaim. Salah satu
costumer service (CS) Bumiputera menyampaikan bahwa OJK telah melarang perusahaan asuransi jiwa itu membayar klaim. Alasan larangan sejak September 2018 itu dilakukan untuk menjaga likuiditas keuangan perusahaan. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot angkat bicara dan menampik larangan itu. Ia mengaku OJK tidak pernah melarang Bumiputera untuk membayar klaim para pemegang polis.
Baca Juga: Nasabah: Costumer service Bumiputera sebut OJK larangan bayar klaim pemegang polis “OJK tidak pernah melarang karena tidak ada dari OJK terlibat penanganan klaim, Kami hanya memantau sistem pembayaran klaimnya. Penanganan klaim Bumiputera sepenuhnya dilakukan oleh manajemen dalam rangka penyelesaian kepada pemegang polis,” ujar Sekar kepada Kontan.co.id pada Minggu (22/12). Bahkan, Sekar mengaku OJK baru mengetahui informasi mengenai larangan itu. Lanjut sekar, dalam hal ini Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera memiliki tanggung jawab untuk memikul amanat dari pemegang polis dalam menjalin komunikasi bersama direksi perseroan. “Tidak hanya kepada regulator, BPA AJBB juga perlu menyampaikan kondisi terkininya dan strategi perbaikan kondisi keuangan perusahaan kepada pemegang polis, semua pemegang polis dan pemegang saham berhak tahu programnya agar dipastikan semua pemegang polis terlindung,” pungkas Sekar. Sebelumnya Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Dirman Pardosi telah memaparkan upaya memperbaiki keuangan perusahaan dalam jangka pendek.
Baca Juga: Pengamat: Punya bonus demografi, Korea incar pasar asuransi Indonesia Pada tahap pertama, Bumiputera akan menata sistem pembayaran klaim dengan mengoptimalisasi modal bisnis baru. Ambil contoh saja, dengan mengoptimalisasi sumber daya manusia (SDM) perusahaan asuransi ini serta melibatkan pihak lain. AJB Bumiputera juga akan bermitra dengan korporasi lain melalui skema kerja sama operasi (KSO) untuk pemanfaatan aset properti. Sudah ada beberapa perusahaan mau masuk dan diperkirakan akan terealisasi tahun depan. Langkah penyehatan lainnya, melalui skema segregasi dalam pengelolaan dana pemegang polis baru maupun tetap agar tidak tercampur dengan bisnis lama.
Baca Juga: Bayar Klaim, Bumiputera Jual Tanah di Jaksel dan Bikin KSO Aset Properti Lainnya Melalui berbagai usaha tersebut diperkirakan outstanding klaim bisa lunas sekitar empat tahun kemudian dan diharapkan
cashflow kembali normal. Berdasarkan data yang diperoleh Kontan.co.id, outstanding klaim AJB Bumiputera mencapai Rp 4,01 triliun sampai 5 November 2019. Jika dirinci, outstanding klaim asuransi perorangan Rp 3,78 triliun dengan jumlah polis 256.774 dan asuransi kumpulan Rp 232,61 miliar. Secara umum, penanganan untuk mengatasi
outstanding tersebut dengan memaksimalkan pendapatan premi, monetisasi aset properti, penjadwalan kembali klaim polis serta surat jaminan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto