KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah percepatan transformasi digital yang dilakukan pada era pandemi Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat baru ada 37 perusahaan pembiayaan yang memanfaatkan teknologi. Padahal, per September 2021, jumlah perusahaan pembiayaan yang diawasi OJK sudah mencapai 162 perusahaan. “Ada 37 perusahaan pembiayaan khususnya yang besar-besar yang sudah memanfaatkan teknologi dalam mendukung kegiatan usahanya dengan total pembiayaannya Rp 229 triliun per September 2021,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK, Ahmad Nasrullah dalam acara Financial Outlook 2022, Kamis (25/11). Ahmad bilang, meski jumlahnya masih sedikit, namun kontribusi pembiayaan dari perusahaan-perusahaan tersebut cukup besar. Berdasarkan data, total pembiayaan dari 37 perusahaan tersebut berkontribusi 63,81% dari total piutang pembiayaan secara industri.
OJK: Baru 37 perusahaan pembiayaan yang memanfaatkan teknologi digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah percepatan transformasi digital yang dilakukan pada era pandemi Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat baru ada 37 perusahaan pembiayaan yang memanfaatkan teknologi. Padahal, per September 2021, jumlah perusahaan pembiayaan yang diawasi OJK sudah mencapai 162 perusahaan. “Ada 37 perusahaan pembiayaan khususnya yang besar-besar yang sudah memanfaatkan teknologi dalam mendukung kegiatan usahanya dengan total pembiayaannya Rp 229 triliun per September 2021,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK, Ahmad Nasrullah dalam acara Financial Outlook 2022, Kamis (25/11). Ahmad bilang, meski jumlahnya masih sedikit, namun kontribusi pembiayaan dari perusahaan-perusahaan tersebut cukup besar. Berdasarkan data, total pembiayaan dari 37 perusahaan tersebut berkontribusi 63,81% dari total piutang pembiayaan secara industri.