KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyelenggara fintech P2P lending yang memenuhi ekuitas minimal Rp 12,5 miliar baru sekitar 58 penyelenggara. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 yang menyebutkan penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar dan waktu yang diberikan hingga tiga tahun setelah peraturan tersebut diterbitkan. “Saat ini yang sudah mencapai di atas Rp 12,5 miliar sudah 58 tapi masih ada waktu dua tahun untuk memenuhi ekuitas minimal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono, belum lama ini.
Baca Juga: Cegah Gagal Bayar ke Lender, Fintech P2P Lending Atur Strategi Oleh karena itu, Ogi menambahkan saat ini permintaan masih terus mencermati langkah-langkah yang dilakukan oleh penyelenggara fintech P2P lending dalam mengupayakan yang dibeli tersebut. Ia menambahkan jika nantinya industri Fintech P2P Lending sudah mulai stabil dengan pengetatan yang dilakukan tersebut, tidak menutup kemungkinan akan membuka moratorium untuk perizinan baru Fintech P2P Lending. “Kalau sudah mulai stabil ada seleksi dari model bisnis yang ada kami juga mempertimbangkan untuk membuka moratorium,” imbuhnya. Salah satu perusahaan yang saat ini diketahui belum memenuhi ekuitas minimal Rp 12,5 miliar ialah PT Mulia Inovasi Digital atau Danain. Meski demikian, perusahaan sudah memenuhi ketentuan ekuitas tahap pertama. Secara rinci, pada tahap pertama atau satu tahun setelah POJK ini terbit minimal memiliki ekuitas sebanyak Rp 2,5 miliar. Untuk tahun berikutnya, minimal ekuitas harus mencapai Rp 7,5 miliar hingga tahun ketiga sudah harus minimal Rp 12,5 miliar. “Kami akan mematuhi untuk memenuhi ekuitas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar CEO Danain Budiardjo Rustanto. Budi menyebut perwujudan ekuitas tahap kedua seharusnya bisa dicapai dengan proyeksi laba ditahan. Hanya saja, dia enggan menyebutkan nilai pasti dari proyeksi laba perusahaan.
Baca Juga: Nilai Pendanaan Startup Fintech Naik 8,4% YoY “Bila diperlukan tambahan modal, pemegang saham saat ini ditambahkan menambah modal,” tambahnya. Meskipun demikian, tidak semua penyelenggara fintech P2P lending bernasib sama dengan Danain. Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menilai masih ada juga beberapa yang kesulitan memenuhi ketentuan tersebut.
Ketua Hukum, Etika, dan Perlindungan AFPI Ivan Nikolas Tambunan mengatakan ada investor yang mengalami kesulitan untuk meningkatkan modal mengingat masih banyak yang merugi. OJK saja mencatat masih ada 65 penyelenggara rugi dari total penyelenggara 102. Ditambah lagi, POJK Nomor 10 Tahun 2022 tidak memperbolehkan ada pemegang saham baru dalam waktu 3 tahun sejak tanggal izin usaha dikeluarkan OJK. Artinya peningkatan modal dalam periode 3 tahun tersebut hanya bisa dari investor existing. “Asosiasi sudah membicarakan dengan OJK dan keliatannya ke depannya akan ada solusi atas hal tersebut,” pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi