JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menunggu hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bumi Plc. Namun, apabila memang nanti ada perubahan pengendali Bumi Plc, maka pengendali baru wajib mengadakan tender offer. "Dampaknya terhadap BUMI tergantung hasil RUPSLB Bumi Plc. Nanti disesuaikan dengan ketentuan yang ada," terang Nurhaida kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/2). Nurhaida mengaku tidak menerima permintaan lisan maupun tertulis dari Grup Bakrie. Padahal, Nirwan Dermawan Bakrie, pemilik Grup Bakrie menyatakan telah meminta OJK mempertimbangkan aturan pasar modal dengan Undang-Undang (UU) Pertambangan. Dalam peraturan pelaksana UU Pertambangan, PP Nomor 24/2012 menyebutkan bahwa batas kepemilikan asing di pertambangan maksimal hanya 49%. Ini terkait dengan usulan Rothschild untuk merombak direksi Bumi Plc sehingga ada kemungkinan direksi baru akan dikuasai olehnya, tidak lagi dalam kendali Grup Bakrie yang merupakan perusahaan nasional.
OJK baru ambil sikap setelah RUPSLB Bumi Plc
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menunggu hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bumi Plc. Namun, apabila memang nanti ada perubahan pengendali Bumi Plc, maka pengendali baru wajib mengadakan tender offer. "Dampaknya terhadap BUMI tergantung hasil RUPSLB Bumi Plc. Nanti disesuaikan dengan ketentuan yang ada," terang Nurhaida kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/2). Nurhaida mengaku tidak menerima permintaan lisan maupun tertulis dari Grup Bakrie. Padahal, Nirwan Dermawan Bakrie, pemilik Grup Bakrie menyatakan telah meminta OJK mempertimbangkan aturan pasar modal dengan Undang-Undang (UU) Pertambangan. Dalam peraturan pelaksana UU Pertambangan, PP Nomor 24/2012 menyebutkan bahwa batas kepemilikan asing di pertambangan maksimal hanya 49%. Ini terkait dengan usulan Rothschild untuk merombak direksi Bumi Plc sehingga ada kemungkinan direksi baru akan dikuasai olehnya, tidak lagi dalam kendali Grup Bakrie yang merupakan perusahaan nasional.