KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini baru tiga perusahaan penjaminan yang sudah menggunakan jasa aktuaria. Artinya, masih belum banyak penjaminan yang menggunakan jasa aktuaria. Asal tahu saja, data OJK mencatat total ada 23 perusahaan penjaminan per Juli 2025. "Mengenai penggunaan jasa aktuaria, telah terdapat tiga perusahaan penjaminan yang memanfaatkannya," ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (17/9/2025).
OJK: Baru Tiga Perusahaan Penjaminan yang Sudah Menggunakan Jasa Aktuaria
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini baru tiga perusahaan penjaminan yang sudah menggunakan jasa aktuaria. Artinya, masih belum banyak penjaminan yang menggunakan jasa aktuaria. Asal tahu saja, data OJK mencatat total ada 23 perusahaan penjaminan per Juli 2025. "Mengenai penggunaan jasa aktuaria, telah terdapat tiga perusahaan penjaminan yang memanfaatkannya," ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (17/9/2025).
TAG: