KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penegakan ketentuan di bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP). Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya membatalkan tiga Surat Tanda Terdaftar (STTD) agen asuransi selama Semester I-2026. "Pembatalan itu terkait dugaan tindak pidana menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin usaha dari OJK," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7). Ogi menyebut langkah itu dilakukan sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Dia menjelaskan STTD agen asuransi dapat dibatalkan apabila agen melakukan sejumlah pelanggaran.
OJK Batalkan 3 STTD Agen Asuransi Selama Semester I-2026, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penegakan ketentuan di bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP). Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya membatalkan tiga Surat Tanda Terdaftar (STTD) agen asuransi selama Semester I-2026. "Pembatalan itu terkait dugaan tindak pidana menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin usaha dari OJK," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7). Ogi menyebut langkah itu dilakukan sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Dia menjelaskan STTD agen asuransi dapat dibatalkan apabila agen melakukan sejumlah pelanggaran.