OJK Batalkan 3 STTD Agen Asuransi Selama Semester I-2026, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penegakan ketentuan di bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP). Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya membatalkan tiga Surat Tanda Terdaftar (STTD) agen asuransi selama Semester I-2026.

"Pembatalan itu terkait dugaan tindak pidana menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin usaha dari OJK," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7).

Ogi menyebut langkah itu dilakukan sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Dia menjelaskan STTD agen asuransi dapat dibatalkan apabila agen melakukan sejumlah pelanggaran. 


Baca Juga: OJK Ungkap Penyebab Gadai Ilegal Masih Marak di Indonesia

Adapun pelanggarannya, yakni kode etik, perbuatan tercela di sektor jasa keuangan, pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai agen asuransi, tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, atau mengundurkan diri secara sukarela.

"Pembatalan STTD dapat dilakukan berdasarkan usulan asosiasi atau hasil penilaian OJK," kata Ogi.

Asal tahu saja, OJK telah melakukan launching database agen asuransi pada 30 Juni 2025, sehingga mengharuskan setiap agen asuransi perlu mendapatkan registrasi dari OJK. Seiring dengan adanya database agen asuransi, masyarakat juga bisa melakukan verifikasi legalisasi agen melalui QR Code secara langsung. Alhasil, hanya agen yang tersertifikasi dan terdaftar di OJK yang bisa memasarkan produk asuransi. 

Meski sudah berjalan, Ogi menyampaikan OJK bersama asosiasi terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem untuk memastikan proses pendaftaran dan verifikasi agen berjalan efektif dan transparan.

Baca Juga: Aset Asuransi Komersial Tumbuh 4,045%, Capai Rp 977,81 Triliun per Mei 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News