KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi bodong masih saja menjadi momok bagi para pelaku investasi. PT Rimba Hijau Investasi (RHI) atau yang lebih dikenal dengan brand produk Solusi Tunai berhasil memanfaatkan status terdaftarnya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meyakinkan masyarakat agar mau berinvestasi di RHI. Perusahaan tersebut menjanjikan imbal hasil 1,6% sampai 1,8% per bulan jika calon nasabah menaruh hartanya baik dalam bentuk uang maupaun logam mulia ke perusahaan tersebut. Nah, baru-baru ini, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menerima permohonon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari tiga orang nasabah RHI. Hal itu lantaran RHI tidak bisa membayar imbal hasil yang dijanjikan. Adapun total tagihan tiga nasabah itu mencapai Rp 427,35 juta dan diperkirakan bisa melonjak.
OJK batalkan status terdaftar Rimba Hijau Investasi karena tawarkan investasi bodong
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi bodong masih saja menjadi momok bagi para pelaku investasi. PT Rimba Hijau Investasi (RHI) atau yang lebih dikenal dengan brand produk Solusi Tunai berhasil memanfaatkan status terdaftarnya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meyakinkan masyarakat agar mau berinvestasi di RHI. Perusahaan tersebut menjanjikan imbal hasil 1,6% sampai 1,8% per bulan jika calon nasabah menaruh hartanya baik dalam bentuk uang maupaun logam mulia ke perusahaan tersebut. Nah, baru-baru ini, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menerima permohonon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari tiga orang nasabah RHI. Hal itu lantaran RHI tidak bisa membayar imbal hasil yang dijanjikan. Adapun total tagihan tiga nasabah itu mencapai Rp 427,35 juta dan diperkirakan bisa melonjak.