KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun rancangan regulasi terbaru terkait pemisahan unit usaha syariah (spin off) di industri asuransi. Salah satu poin yang diatur adalah mengenai batas waktu perusahaan asuransi untuk melakukan spin off. Pada aturan sebelumnya di UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, kewajiban spin off maksimal dilakukan pada 2024. Dalam rancangan regulasi terbaru, OJK memberi batas waktu hingga 2026. “Batas waktu ini masih bisa berubah tapi untuk saat ini yang dipilih adalah 31 Desember 2026, jadi ada waktu tiga tahun,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang IKNB OJK Dewi Astuti, Kamis (13/4).
OJK: Batas Waktu Spin Off Unit Usaha Syariah Perusahaan Asuransi Hingga 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun rancangan regulasi terbaru terkait pemisahan unit usaha syariah (spin off) di industri asuransi. Salah satu poin yang diatur adalah mengenai batas waktu perusahaan asuransi untuk melakukan spin off. Pada aturan sebelumnya di UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, kewajiban spin off maksimal dilakukan pada 2024. Dalam rancangan regulasi terbaru, OJK memberi batas waktu hingga 2026. “Batas waktu ini masih bisa berubah tapi untuk saat ini yang dipilih adalah 31 Desember 2026, jadi ada waktu tiga tahun,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang IKNB OJK Dewi Astuti, Kamis (13/4).