KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa masalah terhadap penggunaan data pribadi nasabah fintech lending terkadang masih meresahkan. Melihat kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa pihaknya membatasi fintech lending legal untuk mendapat akses data pribadi nasabah. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyampaikan bahwa fintech lending yang terdaftar di OJK hanya diperbolehkan mengakses 3 hal, antara lain camera, microphone, dan location atau yang sering disebut CAMILAN. Baca Juga: Jangan mudah tergiur, ini ciri-ciri utama pinjaman online
OJK batasi akses fintech lending untuk data pribadi nasabah, cuma boleh 3 hal ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa masalah terhadap penggunaan data pribadi nasabah fintech lending terkadang masih meresahkan. Melihat kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa pihaknya membatasi fintech lending legal untuk mendapat akses data pribadi nasabah. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyampaikan bahwa fintech lending yang terdaftar di OJK hanya diperbolehkan mengakses 3 hal, antara lain camera, microphone, dan location atau yang sering disebut CAMILAN. Baca Juga: Jangan mudah tergiur, ini ciri-ciri utama pinjaman online