JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi perusahaan asuransi yang melego produk penjaminan atawa suretyship. Pasalnya, wasit industri keuangan itu sering mengendus sengketa klaim terhadap produk yang menjamin prinsipal melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak tersebut. Bahkan, tidak sedikit pengaduan dari nasabah di industri asuransi yang mengeluhkan tentang produk penjaminan. Pengaduan terkait produk penjaminan kebanyakan berupa pemberitahuan awal adanya wanprestasi yang disampaikan oleh pemilik proyek. Belum bisa dikategorikan klaim yang tidak dibayarkan. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, saat ini, sebanyak 40 - 50 perusahaan asuransi menjual produk penjaminan. Namun, tidak lama lagi, pihaknya akan mengkaji ulang izin perusahaan-perusahaan asuransi yang bisa dan tidak melego produk penjaminan.
OJK batasi asuransi lego produk penjaminan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi perusahaan asuransi yang melego produk penjaminan atawa suretyship. Pasalnya, wasit industri keuangan itu sering mengendus sengketa klaim terhadap produk yang menjamin prinsipal melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak tersebut. Bahkan, tidak sedikit pengaduan dari nasabah di industri asuransi yang mengeluhkan tentang produk penjaminan. Pengaduan terkait produk penjaminan kebanyakan berupa pemberitahuan awal adanya wanprestasi yang disampaikan oleh pemilik proyek. Belum bisa dikategorikan klaim yang tidak dibayarkan. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, saat ini, sebanyak 40 - 50 perusahaan asuransi menjual produk penjaminan. Namun, tidak lama lagi, pihaknya akan mengkaji ulang izin perusahaan-perusahaan asuransi yang bisa dan tidak melego produk penjaminan.