JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi aturan bunga deposito melalui pengawasan atau supervisory action. Dewan Komisoner OJK Nelson Tampubolon mengatakan, pembatasan suku bunga deposito ini berlaku untuk kelompok bank BUKU 3 dan BUKU 4, sedangkan bank BUKU 1 dan BUKU 2 belum diatur, karena mereka akan mengikuti arahan bunga simpanan dari bank besar. “Aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2014,” kata Nelson, Selasa (30/9). Nelson menjelaskan, bank-bank yang memberikan bunga deposito masih di atas kewajaran harus menurunkan tingkat bunga agar sesuai dengan supervisory action OJK ini. Jika tidak patuh, OJK tidak segan memberikan sanski kepada bank.
OJK batasi bunga deposito maksimal 9,50% - 9,75%
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi aturan bunga deposito melalui pengawasan atau supervisory action. Dewan Komisoner OJK Nelson Tampubolon mengatakan, pembatasan suku bunga deposito ini berlaku untuk kelompok bank BUKU 3 dan BUKU 4, sedangkan bank BUKU 1 dan BUKU 2 belum diatur, karena mereka akan mengikuti arahan bunga simpanan dari bank besar. “Aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2014,” kata Nelson, Selasa (30/9). Nelson menjelaskan, bank-bank yang memberikan bunga deposito masih di atas kewajaran harus menurunkan tingkat bunga agar sesuai dengan supervisory action OJK ini. Jika tidak patuh, OJK tidak segan memberikan sanski kepada bank.