KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Anugerah Bersama Berkah Abadi. Asal tahu saja, Anugerah Bersama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pialang asuransi. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pengenaan sanksi tersebut karena perusahaan menyerahkan premi kepada perusahaan asuransi melebihi 30 hari kerja dan masih terdapat outstanding premi yang belum dibayarkan. Baca Juga: Tak punya dua komisaris, OJK jatuhkan sanksi ke Asia Internasional Insurance Brokers
OJK batasi kegiatan usaha Anugerah Bersama Berkah Abadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Anugerah Bersama Berkah Abadi. Asal tahu saja, Anugerah Bersama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pialang asuransi. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pengenaan sanksi tersebut karena perusahaan menyerahkan premi kepada perusahaan asuransi melebihi 30 hari kerja dan masih terdapat outstanding premi yang belum dibayarkan. Baca Juga: Tak punya dua komisaris, OJK jatuhkan sanksi ke Asia Internasional Insurance Brokers