OJK batasi kegiatan usaha Anugerah Bersama Berkah Abadi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Anugerah Bersama Berkah Abadi. Asal tahu saja, Anugerah Bersama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pialang asuransi.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pengenaan sanksi tersebut karena perusahaan menyerahkan premi kepada perusahaan asuransi melebihi 30 hari kerja dan masih terdapat outstanding premi yang belum dibayarkan.

Baca Juga: Tak punya dua komisaris, OJK jatuhkan sanksi ke Asia Internasional Insurance Brokers

“Dengan demikian, perusahaan belum memenuhi ketentuan pasal 5 ayat (1) dan (2) POJK 70/POJK.05/2016,” kata Anggar, dalam situs resmi OJK yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (10/6).

Hal ini sesuai dengan keputusan surat nomor S-62/NB.1/2020 OJK tanggal 28 April 2020.

Dengan demikian, Anugerah Bersama Berkah Abadi dilarang melakukan jasa ke perantaraan asuransi sampai dengan diselesaikannya penyebab dikenakannya sanksi tersebut. Namun perusahaan juga tetap harus melaksanakan kewajiban jatuh tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari