KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada pialang asuransi PT Indonesia Insurance Brokers karena melanggar sejumlah aturan. Penetapan sanksi tersebut tertuang dalam surat nomor S-41/NB.1/2019 tanggal 12 Februari 2019. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini mengatakan, perusahaan pialang reasuransi ini melanggar tiga aturan. Pertama, perusahaan hanya memiliki satu orang anggota direksi dan satu orang dewan komisaris Dengan demikian, perusahaan melanggar ketentuan pasal 6 ayat (3) dan pasal 19 ayat (3) Peraturan OJK (POJK) Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Usaha Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.
OJK batasi kegiatan usaha pialang asuransi Indonesia Insurance Brokers
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada pialang asuransi PT Indonesia Insurance Brokers karena melanggar sejumlah aturan. Penetapan sanksi tersebut tertuang dalam surat nomor S-41/NB.1/2019 tanggal 12 Februari 2019. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini mengatakan, perusahaan pialang reasuransi ini melanggar tiga aturan. Pertama, perusahaan hanya memiliki satu orang anggota direksi dan satu orang dewan komisaris Dengan demikian, perusahaan melanggar ketentuan pasal 6 ayat (3) dan pasal 19 ayat (3) Peraturan OJK (POJK) Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Usaha Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.