KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Pialang Asuransi Neksus dalam jangka waktu tiga bulan. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan pemberian sanksi tersebut sesuai dengan surat keputusan nomor S-44/NB.1/2021 tanggal 29 Mei 2021. "Pengenakan sanksi tersebut berdasarkan hasil analisis atas laporan keuangan semester II tahun 2019," kata Anggar, dalam keterangan resmi, Sabtu (29/5).
OJK batasi kegiatan usaha pialang asuransi Neksus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Pialang Asuransi Neksus dalam jangka waktu tiga bulan. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan pemberian sanksi tersebut sesuai dengan surat keputusan nomor S-44/NB.1/2021 tanggal 29 Mei 2021. "Pengenakan sanksi tersebut berdasarkan hasil analisis atas laporan keuangan semester II tahun 2019," kata Anggar, dalam keterangan resmi, Sabtu (29/5).