KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha kepada PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku). Pembatasan ini karena perusahaan multifinance tersebut tak melaksanakan tindakan pengawasan. Dilansir dari pengumuman OJK, dikutip Senin (23/10), disebutkan Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK, yaitu terkait pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL). “Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL,” tulis pengumuman tersebut.
OJK Batasi Kegiatan Usaha Tertentu Akulaku Finance, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha kepada PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku). Pembatasan ini karena perusahaan multifinance tersebut tak melaksanakan tindakan pengawasan. Dilansir dari pengumuman OJK, dikutip Senin (23/10), disebutkan Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK, yaitu terkait pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL). “Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL,” tulis pengumuman tersebut.