KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan ketentuan baru di industri
fintech peer to peer (P2P)
lending, khususnya terkait kriteria penerima dana (
borrower). OJK menyampaikan batas usia minimum
borrower adalah 18 tahun atau telah menikah. Selain itu, ditetapkan juga penghasilan minimum
borrower sebesar Rp 3 juta per bulan. Menanggapi hal itu, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan kondisi peminjam usia muda memang sudah mengkhawatirkan dengan rata-rata pinjaman bisa lebih tinggi dibandingkan rata-rata pendapatan.
Baca Juga: OJK Terapkan Aturan Baru Terkait Lender dan Borrower Fintech Lending, Ini Detailnya Akibatnya, ada risiko yang ditanggung oleh perusahaan
fintech lending atau pinjaman daring terhadap pinjaman usia muda. "Oleh karena itu, pembatasan itu dinilai untuk menghindari potensi gagal bayar yang cukup tinggi di kalangan anak muda, terutama usia 24 tahun ke bawah," ucapnya kepada Kontan, Kamis (2/12). Nailul berpendapat masuknya variabel minimum penghasilan sebagai
screening awal peminjam usia muda menjadi faktor yang menarik. Sebab, sebagian besar orang dengan usia muda atau masih kuliah belum mempunyai pendapatan yang cukup. Dia bilang adanya variabel minimum penghasilan akan memperkecil risiko peminjam yang tidak berpenghasilan meminjam dana di pinjaman daring. "Proses
credit scoring saya rasa akan lebih baik dengan masuknya variabel penghasilan tersebut," tuturnya. Meskipun demikian, Nailul mengatakan masih ada masyarakat yang butuh pembiayaan, tetapi penghasilan kurang dari Rp 3 juta per bulan. Oleh karena itu, dia beranggapan OJK harus memberikan opsi kepada masyarakat kategori tersebut untuk tetap mendapatkan pembiayaan.
Baca Juga: Rincian Aturan dan Suku Bunga Baru Fintech Lending, Berlaku 1 Januari 2025 "Salah satu opsi yang dapat dilakukan, yaitu memperketat syarat dengan persetujuan orang tua, pembuktian melalui surat berkekuatan hukum, atau Kartu Keluarga untuk proses pembiayaan," kata Nailul. Sebagai informasi, selain
borrower, OJK juga membatasi kriteria pemberi dana atau lender. Adapun batas usia minimum
lender adalah 18 tahun atau telah menikah. Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria
lender dan
borrower dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi
lender dan
borrower baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat 1 Januari 2027. Lender juga akan dibedakan menjadi lender profesional dan non profesional. OJK menerangkan pemberi dana atau
lender profesional, seperti lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing, orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada 1 penyelenggara
fintech lending. Baca Juga: Bunga Diubah, Fintech Lending Lebih Leluasa Kelola Risiko Adapun
lender non profesional yang dimaksud, yaitu orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan setara atau di bawah Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 penyelenggara
fintech lending. Porsi nominal outstanding pendanaan oleh
lender non profesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum sebesar 20% yang berlaku paling lambat 1 Januari 2028.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi