KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis berbagai macam aturan baru perihal fintech peer to peer (P2P) lending dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam SEOJK tersebut, terdapat pengaturan terkait batas maksimum peminjaman hanya boleh tiga platform saja. Mengenai hal itu, fintech P2P lending PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran tak memungkiri aturan baru tersebut tentu akan memiliki dampak signifikan. Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan berpendapat sebenarnya aturan maksimal meminjam hanya di tiga platform fintech itu konteksnya mencegah pinjaman berlebih.
OJK Batasi Maksimal Meminjam Hanya di Tiga Platform Fintech, Ini Kata Akseleran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis berbagai macam aturan baru perihal fintech peer to peer (P2P) lending dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam SEOJK tersebut, terdapat pengaturan terkait batas maksimum peminjaman hanya boleh tiga platform saja. Mengenai hal itu, fintech P2P lending PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran tak memungkiri aturan baru tersebut tentu akan memiliki dampak signifikan. Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan berpendapat sebenarnya aturan maksimal meminjam hanya di tiga platform fintech itu konteksnya mencegah pinjaman berlebih.