OJK Batasi Meminjam Maksimal 3 Platform, Begini Respons Fintech Lending



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis berbagai macam aturan baru perihal fintech peer to peer (P2P) lending dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Adapun dalam SEOJK tersebut, terdapat pengaturan terkait batas maksimum peminjaman hanya boleh 3 platform saja.

Mengenai hal itu, sejumlah fintech P2P lending menyebut akan ada dampak yang dirasakan dari ketentuan baru tersebut. Salah satunya Modalku yang menyatakan terdapat dampak positif dan negatif dari aturan baru tersebut. 

Country Head Indonesia Modalku Arthur Adisusanto mengatakan aturan itu dapat membantu mengurangi risiko pendanaan berlebihan bagi calon penerima dana yang cenderung meminjam dari banyak platform fintech secara bersamaan. Dengan demikian, dapat mengurangi risiko gagal bayar. 


"Akan tetapi, aturan itu juga berdampak pada penurunan volume pendanaan yang diberikan oleh perusahaan. Hal tersebut karena calon penerima dana atau UMKM yang telah memiliki pendanaan aktif dari tiga platform tidak dapat dilayani, sebaik apapun potensi mereka," ucapnya kepada Kontan.co.id, Jumat (29/12).

Baca Juga: Fintech Dominasi Penjualan Reksadana

Namun, Arthur berharap dengan adanya aturan tersebut, industri pendanaan digital dapat lebih sustainable melalui penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menjalankan proses pendanaan.

Untuk menghadapi kebijakan baru itu, Arthur mengatakan Modalku akan terus mengedepankan adaptasi strategi, fokus pada layanan yang lebih baik, dan pendekatan yang lebih cerdas dalam memilih calon penerima dana. 

"Kami akan terus beradaptasi untuk menawarkan layanan atau produk yang disesuaikan dengan karakteristik para UMKM," ujarnya.

Dia mengatakan Modalku juga akan rutin memberikan edukasi kepada calon penerima dana atau UMKM terkait manfaat dari memilih platform fintech serta waktu yang tepat untuk mengajukan pendanaan. Menurut Arthur, hal itu sangat penting karena calon penerima dana harus mempertimbangkan kemampuan mereka untuk mengembalikan dananya. 

Arthur menyampaikan hingga saat ini, Grup Modalku telah menyalurkan pendanaan sebesar lebih dari Rp 55 triliun kepada lebih dari 5,1 juta pinjaman UMKM di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam. 

Senada dengan Modalku, fintech P2P lending PT Sahabat Mikro Fintek (SAMIR) juga menyebut akan ada sejumlah dampak yang dirasakan perusahaan mengenai peraturan baru tersebut.

Public and Government Relation SAMIR Balqis mengatakan dampak positif peraturan yang mengatur borrower hanya boleh meminjam di 3 platform, yakni adanya potensi peningkatan kualitas peminjam dan pengendalian risiko. 

Baca Juga: Menilik Kinerja Sejumlah Fintech Sepanjang Tahun 2023

"Dengan keterbatasan jumlah platform, perusahaan dapat lebih fokus dalam menganalisis profil peminjam dan mengelola portofolio pinjaman dengan lebih efektif. Hal itu tentunya dapat mengurangi risiko kredit dan memperkuat kepercayaan lender," ucapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (28/12).

Balqis menyampaikan dampak lainnya, yaitu adanya potensi terbatasnya akses pendanaan bagi peminjam. Selain itu, dia bilang kalau tidak dikelola dengan baik, aturan itu juga bisa memengaruhi kinerja perusahaan dengan menurunkan volume pendanaan dan potensial menurunkan laba.

Untuk mengimplementasi kebijakan baru tersebut, Balqis mengatakan perusahaan akan lebih fokus pada diversifikasi produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Selain itu, kata dia, SAMIR juga akan memperkuat kerja sama dengan lembaga keuangan lainnya sebagai strategi dalam menghadapi keterbatasan akses pendanaan.

Sejak didirikan sampai akhir November 2023, Balqis mengatakan SAMIR sudah menyalurkan pendanaan sebesar Rp 647,62 miliar.

Editor: Tendi Mahadi