KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya akan membatasi pemasaran produk di industri asuransi jiwa berdasarkan nilai ekuitas perusahaan. Hal itu berdasarkan rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah Berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (SEOJK Lini Usaha dan KPPE). Mengenai hal itu, PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) memandang kebijakan tersebut merupakan hal positif karena mendorong industri asuransi jiwa menjadi lebih sehat dan berdaya saing. Dengan adanya pembatasan berdasarkan ekuitas, Director and Chief Transformation Officer MSIG Life Ken Terada menilai pasar akan didominasi oleh perusahaan yang memiliki struktur permodalan kuat. "Dengan demikian, dapat meminimalkan risiko gagal bayar dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi," ungkapnya kepada Kontan, Senin (10/11/2025).
OJK Batasi Pemasaran Asuransi: MSIG Life Optimis Penuhi Syarat KPPE 2
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya akan membatasi pemasaran produk di industri asuransi jiwa berdasarkan nilai ekuitas perusahaan. Hal itu berdasarkan rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah Berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (SEOJK Lini Usaha dan KPPE). Mengenai hal itu, PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) memandang kebijakan tersebut merupakan hal positif karena mendorong industri asuransi jiwa menjadi lebih sehat dan berdaya saing. Dengan adanya pembatasan berdasarkan ekuitas, Director and Chief Transformation Officer MSIG Life Ken Terada menilai pasar akan didominasi oleh perusahaan yang memiliki struktur permodalan kuat. "Dengan demikian, dapat meminimalkan risiko gagal bayar dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi," ungkapnya kepada Kontan, Senin (10/11/2025).