KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk membatasi masyarakat meminjam maksimal di tiga platform fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) selaku fintech P2P lending pun menyambut baik rencana pembatasan pinjaman tersebut. Head of Marketing Danamas Gian Carlo Binti menilai, hal ini menjadi langkah progresif untuk menjaga kesehatan keuangan masyarakat. Gian mengatakan, pembatasan pinjaman masyarakat di tiga fintech P2P lending akan efektif dalam mencegah over-credit atau kelebihan pinjaman yang bisa menyebabkan masalah finansial bagi peminjam.
“Ini juga akan menunjukkan komitmen regulator dalam mengembangkan ekosistem pinjaman yang lebih bertanggung jawab dan berkesinambungan,” ujar Gian kepada Kontan.co.id, Minggu (12/11). Baca Juga: OJK Turunkan Bunga Pinjol, AFPI Nilai Bisa Berdampak pada Sisi Revenue Gian menjelaskan, perusahaan memang dapat mendeteksi apabila calon peminjam memiliki pinjaman aktif di lebih dari tiga fintech lending.