KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk membatasi masyarakat meminjam maksimal di tiga platform fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) selaku fintech P2P lending pun menyambut baik rencana pembatasan pinjaman tersebut. Head of Marketing Danamas Gian Carlo Binti menilai, hal ini menjadi langkah progresif untuk menjaga kesehatan keuangan masyarakat. Gian mengatakan, pembatasan pinjaman masyarakat di tiga fintech P2P lending akan efektif dalam mencegah over-credit atau kelebihan pinjaman yang bisa menyebabkan masalah finansial bagi peminjam.
OJK Batasi Pinjaman Masyarakat Maksimal di 3 Fintech, Danamas Sambut Baik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk membatasi masyarakat meminjam maksimal di tiga platform fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) selaku fintech P2P lending pun menyambut baik rencana pembatasan pinjaman tersebut. Head of Marketing Danamas Gian Carlo Binti menilai, hal ini menjadi langkah progresif untuk menjaga kesehatan keuangan masyarakat. Gian mengatakan, pembatasan pinjaman masyarakat di tiga fintech P2P lending akan efektif dalam mencegah over-credit atau kelebihan pinjaman yang bisa menyebabkan masalah finansial bagi peminjam.