KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Amar Indonesia Tbk (Amar Bank) mendukung penuh POJK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum. Dalam beleid tersebut, regulator membatasi penggunaan TKA di level pejabat eksekutif dan tenaga ahli atau konsultan maksimal lima tahun. Hal ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola TKA serta memastikan knowledge transfer kepada tenaga kerja Indonesia (TKI). Menanggapi ini, Direktur Kepatuhan Amar Bank Thio Sucy menilai regulasi tersebut telah disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan industri perbankan sekaligus aspek ketenagakerjaan.
OJK Batasi Tenaga Kerja Asing di Perbankan, Begini Respons Amar Bank
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Amar Indonesia Tbk (Amar Bank) mendukung penuh POJK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum. Dalam beleid tersebut, regulator membatasi penggunaan TKA di level pejabat eksekutif dan tenaga ahli atau konsultan maksimal lima tahun. Hal ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola TKA serta memastikan knowledge transfer kepada tenaga kerja Indonesia (TKI). Menanggapi ini, Direktur Kepatuhan Amar Bank Thio Sucy menilai regulasi tersebut telah disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan industri perbankan sekaligus aspek ketenagakerjaan.