KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Demi mendorong alih pengetahuan (transfer knowledge), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membatasi waktu menjabat tenaga kerja asing (TKA) di sektor perbankan. Tak ayal, perbankan mempersiapkan diri untuk mengimplementasikan aturan anyar ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum. Melalui aturan yang mulai berlaku pada 23 Februari 2026 ini, penggunaan TKA di level pejabat eksekutif dan tenaga ahli atau konsultan dibatasi maksimal lima tahun. Tujuan utamanya ialah penguatan tata kelola TKA di industri perbankan, termasuk memastikan adanya knowledge transfer kepada tenaga kerja Indonesia (TKI). Maka dari itu, bank yang menggunakan TKA juga diwajibkan menugaskan TKI ke luar negeri guna memperoleh pengalaman internasional.
OJK Batasi Tenaga Kerja Asing di Perbankan, Efektifkah Dorong Transfer Pengetahuan?
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Demi mendorong alih pengetahuan (transfer knowledge), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membatasi waktu menjabat tenaga kerja asing (TKA) di sektor perbankan. Tak ayal, perbankan mempersiapkan diri untuk mengimplementasikan aturan anyar ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum. Melalui aturan yang mulai berlaku pada 23 Februari 2026 ini, penggunaan TKA di level pejabat eksekutif dan tenaga ahli atau konsultan dibatasi maksimal lima tahun. Tujuan utamanya ialah penguatan tata kelola TKA di industri perbankan, termasuk memastikan adanya knowledge transfer kepada tenaga kerja Indonesia (TKI). Maka dari itu, bank yang menggunakan TKA juga diwajibkan menugaskan TKI ke luar negeri guna memperoleh pengalaman internasional.