KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (SEOJK Lini Usaha dan KPPE). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan rancangan SEOJK itu disusun sebagai ketentuan pelaksaaan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Dia mengatakan akan terdapat sejumlah ketentuan yang tertuang dalam SEOJK tersebut. "Rancangan SEOJK itu, antara lain mengatur mengenai klasifikasi lini usaha perusahaan asuransi dan asuransi syariah, serta pengelompokan dan batasan penyelenggara kegiatan usaha berdasarkan ekuitas," katanya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (7/11/2025).
OJK Batasi Unitlink KPPE 1: Lindungi Konsumen, Cek Dampaknya!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (SEOJK Lini Usaha dan KPPE). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan rancangan SEOJK itu disusun sebagai ketentuan pelaksaaan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Dia mengatakan akan terdapat sejumlah ketentuan yang tertuang dalam SEOJK tersebut. "Rancangan SEOJK itu, antara lain mengatur mengenai klasifikasi lini usaha perusahaan asuransi dan asuransi syariah, serta pengelompokan dan batasan penyelenggara kegiatan usaha berdasarkan ekuitas," katanya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (7/11/2025).