KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membatasi masyarakat yang bisa menggunakan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater perusahaan pembiayaan. Di mana, mereka yang bisa menggunakan Paylater harus berusia minimal 18 tahun atau telah menikah. Selain itu, OJK juga menetapkan kebijakan, yang mana peminjam paylater harus memiliki penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan. Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan bahwa pembatasan tersebut bertujuan untuk menghindarkan masyarakat dari potensi terjebak utang.
OJK Batasi Usia Peminjam Paylater Minimal 18 Tahun dengan Penghasilan Rp 3 Juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membatasi masyarakat yang bisa menggunakan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater perusahaan pembiayaan. Di mana, mereka yang bisa menggunakan Paylater harus berusia minimal 18 tahun atau telah menikah. Selain itu, OJK juga menetapkan kebijakan, yang mana peminjam paylater harus memiliki penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan. Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan bahwa pembatasan tersebut bertujuan untuk menghindarkan masyarakat dari potensi terjebak utang.