KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah gagal bayar terus menyelimuti industri fintech peer to peer (P2P) lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan menyebut saat ini terdapat beberapa penyelenggara fintech lending yang tengah menghadapi kasus gagal bayar. Sayangnya, tak disebutkan jumlah pasti penyelenggara yang tengah menghadapi kasus gagal bayar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman hanya bilang, beberapa penyelenggara bermasalah itu telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
OJK: Beberapa Fintech Lending yang Gagal Bayar Telah Dikenakan Sanksi PKU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah gagal bayar terus menyelimuti industri fintech peer to peer (P2P) lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan menyebut saat ini terdapat beberapa penyelenggara fintech lending yang tengah menghadapi kasus gagal bayar. Sayangnya, tak disebutkan jumlah pasti penyelenggara yang tengah menghadapi kasus gagal bayar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman hanya bilang, beberapa penyelenggara bermasalah itu telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
TAG: